Rabu, 25 Mei 2011

Gaji Ke-13 Tahun 2011, Ditunggu !

Ketika bulan Desember 2010, Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) 2011 pada semua satker terbit, salah satu perhatian dalam anggaran belanja pegawai adalah apakah gaji dianggarkan untuk 13 bulan. Ternyata di tahun 2011, gaji ke-13 tetap ada. Sekarang yang ada hanya menunggu, biasanya akan didahului dengan Surat Edaran dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang teknis dan waktu pembayarannya.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, Surat Edaran nya terbit sekitar bulan Juni dan Juli. Demikian juga pembayarannya sekitar di akhir bulan Juni dan Juli. Jika merujuk Surat Edaran tentang pembayaran gaji ke-13 tahun lalu, maka yang menjadi acuan jumlah pembayaran gaji ke-13 adalah gaji pokok bulan Juni 2010. Artinya gaji ke-13 besarannya sama dengan gaji pokok yang didapat pada bulan Juni. Jika misalkan anda naik pangkat, sedangkan SK nya belum datang dan SK pangkat itu terhitung sebelum Juni atau bulan Juni maka anda bisa dimintakan kekurangan gaji ke-13 dengan daftar tersendiri setelah mendapat SK nya. Apakah tahun ini peraturannya tetap, kita tunggu saja Surat Edarannya.
Namun harus diingat lho.. pembayaran yang beginian tergantung kecepatan bendaharawan dan pembuat daftar gajinya, jika mereka berdua itu telat atau lambat mengajukan permintaan maka lambat juga sampai ke rekening/ ke tangan pegawai. Termasuk juga permintaan pembayaran untuk kekurangan gaji (rapel) dan gaji susulan.
Gaji ke-13 hanya memuat :
1. Gaji pokok
2. Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok
3. Tunjangan anak sebesar 2% dari Gaji pokok per anak
4. Tunjangan fungsional/struktural/umum (tergantung jenis tunjangan)
5. Tunjangan pajak PPh
Jenis potongan :
1. Pajak PPh
Untuk potongan pajak jadinya kosong,artinya pajak PPh itu dibayar oleh pemerintah jadi potongan pajak jadi kosong atau Rp. 0,-
Yang tidak ada dalam perhitungan Gajike-13 adalah :
1. Uang Beras
2. Potongan Iuran wajib pegawai (10%)
3. tabungan perumahan/sewa rumah dll
4. uang makan
Demikian semoga bermanfaat,dan silahkan bersabar menunggu nya .. Dan yang penting gaji-13 bebas potongan hutang-hutang seperti Bank, Koperasi dan potongan-potongan lainnya hehehehehehe…
Gaji ke-13 diluncurkan pemerintah sejak beberapa tahun lalu, salah satu gunannya untuk tambahan biaya anak-anak PNS yang masuk sekolah atau kuliah. Sedang bagi yang belum punya anak dan belum kawin.. buat apa ya ?? Hayyooo buat apa ?
Semoga bermanfaat, dan jangan lupa ya.. untuk bersyukur dan zakatnya.. karena disana ada sebagian untuk fakir miskin dan anak yatim..
Satria Bimo Aji - Banjarnegara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar